Senin, 12 Maret 2012

UJIAN PENYESUAIAN IJASAH

Ujian Penyesuaian Ijazah diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya. Dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
PERSYARATAN :
Ø  Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
Ø  Tidak pernah dikenai hukuman disiplin  tingkat sedang atau berat selama 2 tahun berturut-turut
Ø  - Golongan II ke III : Memiliki pangkat minimal II/b, 2 tahun
      - Golongan I ke II    : Memiliki pangkat minimal I/b, 2 tahun
  • Surat Pengantar/ Rekomendasi dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
  • Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang (yang sesuai dengan formasi yang tersedia);
  • Fotocopy DP3, (2 tahun terakhir);
  • Foto copy STTB / Transkrip Nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Surat Izin Belajar bagi yang menyelesaikan studinya setelah PNS;
  • Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Akte Kelahiran dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  • Pas foto berwarna uk. 3 x 4 = 3 (tiga) lembar.
PROSEDUR :
  1. Pengumuman melalui  (surat edaran &website)
  2. Pendaftaran peserta
  3. Pelaksanaan ujian
  4. Pemeriksaan hasil ujian
  5. Pengumuman hasil ujian.
BIAYA : GRATIS
WAKTU : ± 30 hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar