SURAT EDARAN
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 26 Mei 2011 Nomor : 851/ 4595 /212.5/2011, tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 sebagaimana terlampir berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2011, Nomor : KEP.135/MEN/V/2011 dan Nomor SKB/02/M.PAN-RB/5/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2010, Nomor : KEP.110/MEN/VI/2011 dan Nomor : SKB/07/M.PAN-RB/06/2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan perhatiannya.