Selasa, 24 Januari 2012

Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

SURAT EDARAN

          Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2011 Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012, Bersama ini diberitahukan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 sebagaimana terlampir.



           Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yg berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
  2. Bagi Instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.
  3. Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. 
  4. Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain : rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Setiap pimpinan Istansi pemerintah agar melakikan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
          Demikian untuk Menjadikan maklum dan perhatiannya.



JADWAL HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA
TAHUN 2012

a.   Hari Libur Nasional Tahun 2012
No.
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
1 Januari
Minggu
Tahun Baru Masehi
2.
23 Januari
Senin
Tahun Baru Imlek 2563
3.
5 Februari
Minggu
Maulid Nabi Muhammad SAW
4.
23  Maret
Jum’at
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
5.
6 April
Jum’at
Wafat Yesus Kristus
6.
6 Mei
Minggu
Hari Raya Waisak Tahun 2556
7.
17 Mei
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
8.
17 Juni
Minggu
Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9.
17 Agustus
Jum’at
Hari Kemerdekaan RI
10.
19 - 20 Agustus
MingguSenin
Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah
11.
26 Oktober
Jum’at
Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriyah
12.
15 November
Kamis
Tahun Baru 1434 Hijriyah
13.
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal

b.  Cuti Bersama Tahun 2012
No.
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
18 Mei
Jum’at
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
2.
21 – 22  Agustus
Selasa - Rabu
Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 Hijriyah
3.
16 November
Jum’at
Cuti Bersama Tahun Baru 1434 Hijriyah
4.
24 Desember
Senin
Cuti Bersama Hari Raya Natal


a.n. BUPATI PROBOLINGGO
Sekretaris Daerah
ub.
Asisten Administrasi

ttd

Drs. SUPANUT, MM
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19560212 197702 1 003


Tidak ada komentar:

Posting Komentar