Tampilkan postingan dengan label m. kartu taspen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label m. kartu taspen. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2012

TASPEN: Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.