Tampilkan postingan dengan label bi. Disiplin PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bi. Disiplin PNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2011

POKOK-POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

I. LATAR BELAKANG
Alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 :
a.       Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.
b.      Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah.
c.       Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan.
d.      Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 
e.       Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya. 

Netralitas PNS dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dasar

1.      UU. No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
2.      Peraturan Pengganti UU. No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah.
3.      PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
4.      PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5.      Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah.
6.      Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
7.      Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 800-08/IV.2-4675/TUUA/BKD/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Netralitas PNS pada kegiatan Kampanye pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah. 

Hak dan Kewajiban PNS

Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disiplin PNS (PP No. 53 Th. 2010)


Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.