Tampilkan postingan dengan label m.pengangkatan PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label m.pengangkatan PNS. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2012

Sumpah Janji PNS

Sumpah/ janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.
Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji;
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.