Tampilkan postingan dengan label m. kartu pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label m. kartu pegawai. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2012

KARPEG: Kartu Pegawai

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.