Senin, 12 Maret 2012

Pengangkatan CPNS menjadi PNS

Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dan para pelamar yang diterima harus melalui masa percobaan dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
CPNS yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan Negeri atau diserahi tugas lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DASAR HUKUM :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2002;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
d. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
e. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.

PROSEDUR :
a. Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat edaran pada organisasi perangkat daerah yang ketempatan calon pegawai negeri sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Prajabatan untuk mengikuti mengumpulkan berkas persyaratan pengajuan pengangkatan pegawai negeri sipil serta jadwal pelaksanakaan uji kesehatan;
b. Pengelola kepegawaian yang ketempatan calon pegawai negeri sipil mengkoordinir pengumpulan dan verifikasi awal kelengkapan berkas serta mengirimkan data tersebut setelah ditandangani oleh kepala organisasi;
c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan verifikasi berkas;
d. Pelaksanaan uji kesehatan;
e. Pengajuan draft keputusan kepada Bupati untuk dimintakan persetujuan;
f. Mengirimkan berkas pengangkatan ke Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk dimintaikan pertimbangan teknis pengangkatannya;
g. Penerbitan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapatkan persetujuan teknis PNS.
PERSYARATAN :
Syarat calon pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil adalah:
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja/Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil;
c. syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
d. telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.
e. Syarat lulus pendidikan dan petihan dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
f. Sedangkan bagi calon pegawai negeri sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih 2 (dua) tahun, pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil dengan nota pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, dengan menyebutkan alasan yang rinci dan jelas keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi calon pegawai negeri sipil , dengan melampirkan:
g. fotokopi sah surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
h. fotokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan prajabatan;
i. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter penguji kesehatan/ tim penguji kesehatan;
j. Daftar penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. Surat perintah melaksanakan tugas.

3 komentar:

  1. Pengumuman Daftar Tenaga Honorer Kategori I Kab. Probolinggo kapan di umumkan Pak? Menurut SE MENPAN kan paling lambat tgl 31 Maret 2012
    trima kasih

    BalasHapus
  2. Saya mewakili temen-temen CPNS dari Tenaga Honore K2 yang sudah dinyatakan lulus tes pada tahun 2013 lalu mau bertanya masalah Usul Berkas Penetapan NIP dari Tenaga Honorer Kategori 2, sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal berkas masuk sudah hampir setahun, mohon informasinya pak...
    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nip K2 aja belum keluar pak sukar... kita berdoa aja biar bapak sama ibu yg di BKD biar cepat mengusahakan cepat selesai...semoga aja kita kita dapat perhatian nya...

      Hapus