Selasa, 22 Mei 2012

Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013



P E N G U M U M A N
Nnmor : 892.22/         /426.307/2012

TENTANG
PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI (IPDN)
TAHUN AJARAN 2012/2013


Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1/1674/SJ tanggal 01 Mei 2012 perihal Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
I.     Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia memberi kesempatan kepada Putra/Putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan Ikatan Dinas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Ajaran 2012/2013.
II.   Syarat dan Tata Cara Pendaftaran                      
a.         Persyaratan Pelamar/calon peserta seleksi meliputi :
1)        Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dilegalisir dari Desa/ Kelurahan ;
2)        Usia Pelamar umum maksimal 21 tahun pertanggal 30 Mei 2012 dan Pelamar dari PNS yang tugas belajar usia max. 24 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 2 tahun ;
3)        Tinggi badan pelamar pria min. 160 cm dan wanita min. 155 cm ;
4)        Tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010 dan 2011 dan 2012 bagi pelamar umum ;
5)        Nilai rata-rata Ijazah/STTB Sekol`h Menengah Atas (SMA)/MA minimal 7,0 ;
6)        Tidak bertato atau bekas tatto dan bagi pelamar Pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya dengan Surat Keterangan Dokter, kecuali karena ketentuan agama/adat ;
7)        Tidak menggunakan Kacamata/lensa kontak minus sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan ;
8)        Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII atau menggunakan surat Keterangan Tanda Lulus Ujian Nasional yang ditanda tangani dan disahkan Kepala Sekolah ;
9)        Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat (POLRES) ;
10)    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/Puskesmas Pemerintah setempat ;
11)    Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan  Surat Pernyataan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis ditanda tangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;
12)    Surat Pernyataan bersedia mentaati peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah di karenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis ditanda tangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;
13)    Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut di muka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditanda tangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- ;

 Download Blanko Surat Pernyataan
        
III. Persyaratan Lainnya, meliputi :
1.          Fotocopy Ijasah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepala Sekolah jika Negeri dan Dinas Pendidikan jika Swasta) ;
2.          Pas photo berwarna menghadap ke depan dan tidak memakai kaca mata, ukuran 3x4 cm, sebanyak 6 (enam) lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar latar belakang merah ;
3.          Foto ukuran Post Card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh dari ujung kepala sampai ujung kaki, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang hitam bagi peserta pria, bagi wanita yang berjilbab menggunakan pakaian putih lengan panjang dan celana panjang hitam, sebanyak 1 (satu) lembar ;
4.          Menyerahkan Surat Pernyataan yang telah ditentukan ;
5.          Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna biru                (bagi pelamar pria) dan merah (bagi pelamar wanita).

IV.  TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1.         Pendaftaran calon praja IPDN tahun 2012 dimulai tanggal 21 Mei sampai dengan 30 Mei 2012 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo pada jam kerja ;
2.         Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Jl. Raya Dringu No. 81 Probolinggo.

V.      TAHAPAN SELEKSI
1.         Seleksi Administrasi ;
2.         Tes Psikologi ;
3.         Tes Kesehatan dan Kesamaptaan ;
4.         Materi tes Akademik untuk mengukur kecerdasan majemuk (Multiple Intellegence) Calon Praja IPDN terdiri dari :
-            Pancasila
-            UUD 1945
-            Pengetahuan umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri)
-            Bahasa Indonesia
-            Bahasa Inggris
-            Matematika.
5.         Pantukir ;
6.         Pengumuman calon Praja IPDN ;
7.         Seleksi penerimaan Capra IPDN menggunakan sistem gugur yaitu, para peserta dapat mengikuti tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
8.         Seluruh biaya tahapan seleksi ditanggung oleh calon peserta.

VI.   LAIN-LAIN
1.         Disarankan calon peserta mendaftar hanya 1 (satu) kali.
2.         Disarankan memeriksakan kesehatan secara menyeluruh dirumah sakit disertai dengan konsultasi psikologi sebagai persiapan seleksi.
3.         Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN pada tahun 2012 yang masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak lulus SMA/MA, dan atau nilai-nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 maka dinyatakan gugur walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Praja IPDN.
4.         Calon Praja IPDN yang mengikuti penentuan akhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013.
5.         Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN tahun ajaran 2012/2013 berhak mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
6.         Kelulusan peserta seleksi pada berbagai tahapan-tahapan yang telah ditentukan dan dilaksanakan antara Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditentukan oleh Kemampuan peserta seleksi dan kompetensi peserta seleksi Calon Praja IPDN.
Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.   Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.















Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi  
Sub Bidang Pengembangan Bidang Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo
 (Jalan Raya Dringu No. 81, Probolinggo. Telp. (0335) 429300).




1 komentar: