1. Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
2. Pendidikan yang diikuti memiliki relevansi dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki sebelumnya ;
3. Perguruan Tinggi berada diluar daerah dan atau dalam daerah ;
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan dan atau telah memiliki gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang diminati ;
5. Memperoleh rekomendasi dari Kepala SKPD ;
6. Direkomendasikan oleh TSPDI Kabupaten Probolinggo ;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat selama 1 tahun terakhir ;
8. Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik ;
9. Sehat jasmani dan rohani ;
10. Masa kerja minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dipersyaratkan ;
PROGRAM DIPLOMA II : 1. Fotocopy SK pangkat golongan ruang minimal Pengatur Muda (II/a);
2. Fotocopy sah ijazah SLTA / sederajat;
3. Usia maksimal :
- jabatan fungsional angka kredit 28 tahun,
- jabatan fungsional umum 25 tahun.
PROGRAM DIPLOMA III :
1. Fotocopy SK pangkat golongan ruang minimal Pengatur Muda (II/a);
2. Fotocopy sah ijazah SLTA / sederajat;
3. Usia maksimal :
- jabatan fungsional angka kredit 33 tahun,
- jabatan fungsional umum 30 tahun.
DIPLOMA IV / S1 :
1. Fotocopy SK pangkat golongan ruang minimal Pengatur Muda Tk.I (II/b);
2. Fotocopy sah ijazah SLTA/ sederajat;
3. Usia maksimal :
- jabatan fungsional angka kredit 41 tahun,
- jabatan fungsional umum 38 tahun.
S2 :
1. Fotocopy SK pangkat golongan ruang minimal Penata Muda (III/a);
2. Fotocopy sah ijazah Diploma IV / S1 ;
3. Usia maksimal :
- jabatan fungsional angka kredit 45 tahun,
- jabatan fungsional umum 42 tahun.
SPESIALIS I :
1. Fotocopy SK pangkat golongan ruang minimal Penata (III/c) ;
2. Fotocopy sah ijazah S2 / sederajat ;
3. Usia maksimal :
- Jabatan fungsional angka kredit 48 tahun,
- Jabatan fungsional umum 45 tahun.
PROSEDUR
· Pengumuman formasi yang tersedia ;
· Pendaftaran ;
· Seleksi oleh TSPDI (Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi) ;
· Seleksi pada Lembaga Pendidikan
· Pengumuman hasil seleksi
· Pengiriman PNS tugas belajar
BIAYA : GRATISWAKTU : 30 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar