Kamis, 08 Maret 2012

IJIN BELAJAR

KETENTUAN UMUM :
1.      Jenis program yang diikuti merupakan program pendidikan yang telah mendapat izin penyelenggaraan pendidikan dari departemen pendidikan .
2.      Jenis program yang ditempuh berkaitan dengan bidang tugas.
3.      Tempat penyelenggaraan pembelajaran program pendidikan berada di wilayah daerah Pemkab Probolinggo. 
4.      Waktu dan jadwal selama berlangsungnya pendidikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan PNS yang bersangkutan . 
5.      Segala biaya yang dikeluarkan akibat keikutsertaan pada program pendidikan merupakan kewajiban pribadi dan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
KETENTUAN KHUSUS :
1.      Rekomendasi dari Pimpinan unit kerja;
2.      Fotocopy SK pangkat terakhir (disiapkan BKD) ;
3.      Fotocopy sah ijazah terakhir ;
4.      Fotocopy DP-3 terakhir ;
5.      Surat permohonan izin belajar dari yang bersangkutan ;
6.      Surat pernyataan ;
7.      Surat keterangan dari Universitas yang dituju.
PROSEDUR :
1.      Mengajukan permohonan;
2.      Proses administrasi izin belajar;
Penerbitan rekomendasi izin belajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar