a. Ujian Dinas Tk. I
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat golongan bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pengatur Tk.1 ( II/d ) ke pangkat golongan Penata Muda (III/a), dengan persyaratan/kelengkapan meliputi:
- Surat Pengantar/ Rekomendasi dari pimpinan unit kerja,
- Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik,
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun berturut-turut,
- Foto copy Sk. Pangkat/Golongan Pengatur tk. I (II/d) minimal masa kerja 2 tahun dalam kepangkatan,
- Foto copy akta kelahiran,
- Belum mengikuti Diklatpim Tk.IV,
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat,
- Pas Photo berwarna uk 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar.
b. Ujian Dinas Tk. II
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat / golongan bagi pejabat eselon III, dari pangkat/ gol Penata Tk.1 (III/d) ke pangkat/golongan Pembina (IV/a) dengan persyaratan/kelengkapan antara lain meliputi
- Surat Pengantar/ Rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
- Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik,
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun berturut-turut,
- Pangkat/Golongan Penata Tk. I (III/d) minimal masa kerja 2 tahun dalam kepangkatan;
- Jabatan terakhir dilegalisir pejabat berwenang;
- Belum mengikuti Diklatpim Tk.III ,
- Pendidikan minimal S1 ,
- Pas foto berwarna uk. 3 x 4 = 3 (tiga) lembar.
PROSEDUR :
1.Pengumuman melalui (surat edaran &website)BIAYA : GRATIS
2.Pendaftaran peserta
3.Pelaksanaan ujian
4.Pemeriksaan hasil ujian
5.Pengumuman hasil ujian.
WAKTU : ± 30 hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar