Senin, 12 Maret 2012

Satya Lencana Karya Satya

Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi kerja serta untuk memupuk kesetiaan terhadap Negara, maka kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan atau telah berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
Penghargaan yang dimaksud dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, atau bentuk penghargaan lainnya, seperti surat pujian, penghargaan yang berupa materiil, dan lain-lain.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.
Syarat-syarat umum untuk mendapatkan Satya Lencana ini adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM :  
1. Warga Negara Indonesia
2. Berakhlak dan berbudi pekerti baik
3. Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, Pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai Masa Kerja sebagaimana dipersyaratkan.
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang, dan berat berdasarkan perlu yang berlaku.
5. Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan.
Prosedur pengajuan usul calon penerima Satya Lencana karya Satya yaitu diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian mendalam oleh tim penghargaan di unit kerja masing-masing dan tingkat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
PERSYARATAN KHUSUS :
1. Usul Tanda Kehormatan SLKS ( 10 Tahun )
SK. Pengangkatan Pertama dan terakhir (disiapkan BKD)
SK. Jabatan terakhir (disiapkan BKD)
2. Usul Tanda Kehormatan SLKS ( 20 Tahun )
SK. Pengangkatan Pertama dan terakhir (disiapkan BKD)
Fotokopy Piagam atau Petikan Kepres Penganugerahan Tanda Kehormatan SKLS               ( 10 Tahun ) (disiapkan BKD)
Fotocopy SK. Jabatan terakhir.
3. Usul Tanda Kehormatan SLKS ( 30 Thn )
Fotocopy SK. Pengangkatan Pertama dan terakhir (disiapkan BKD)
Fotocopy Piagam atau Petikan Kepres Penganugerahan tang Kehormatan SKLS               ( 20 Tahun ) (disiapkan BKD)
Fotocopy SK. Jabatan terakhir (disiapkan BKD)
PROSEDUR :
1. Pemeriksaan daftar jaga pegawai penerima SLKS
2. Pemeriksaan berkas
3. Pengusulan nama-nama PNSD penerima Satya Lencana pada Departemen dalam Negeri
4. Penerbitan Keppres dan Piagam Satya Lencana
BIAYA : Gratis.
WAKTU PELAYANAN : 6 (enam) bulan dari waktu pengusulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar