PENGERTIAN
Dengan dihapusnya / digabungnya beberapa instansi Pemerintah dan dialihkannya sebagian PNS pusat yang ada di daerah menjadi PNS Daerah serta diperluasnya otonomi daerah sampai dengan Kab/Kota, begitu juga dengan adanya beberapa PNS yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sama dengan PNS lainnya, satu PNS mempunyai dua (dua) NIP atau lebih dan lain-lain permasalahan sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan yang ada saat ini. Maka Pemerintah dalam hal ini BKN perlu menetapkan kembali Nomor Induk Pegawai (NIP) yang baru (sebagaimana Perka BKN No.22 Tahun 2007) melalui Pendataan ulang terhadap PNS diseluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan pada Juli 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi Nomor Identitas Pegawai, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik Pusat maupun PNS Daerah sejumlah 4,166.066 orang. Dengan telah ditetapkannya NIP yang baru bagi setiap PNS, maka tidak ada lagi NIP yang ganda dipakai oleh lebih dari satu orang PNS, ataupun PNS yang sudah berhenti atau pensiun, tetapi datanya masih aktif. Dan yang paling utama dengan dijadikannya tanggal lahir menjadi bagian dari identitas NIP PNS, maka data kelahiran PNS data yang otentik.
Nomor Identitas PNS (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada pns pupns) sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tgl lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai cpns/pns, jenis kelamin cpns/pns dan no urut cpns/pns.
NIP yang dahulu telah dihafal sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit. Tetapi bagaimanapun tujuan penggunaan NIP baru 18 digit ini akan sangat berpengaruh besar pada manajemen pengelolaan administrasi kepegawaian secara menyeluruh, tentunya tujuannya adalah untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian. Makna dari kedelapan belas digit yang digunakan adalah sebagai berikut :
NIP BARU TERDIRI DARI 18 DIGIT YAITU :
• 8 digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan tahun, bulan, dan tanggal lahir CPNS/PNS yang bersangkutan dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing 2 (dua) digit
• 6 digit kedua adalah angka pengenal yang menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama 2 (dua) digit.
• 1 digit ketiga adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin CPNS/PNS yang bersangkutan dengan ketentuan angkat 1 (satu) untuk pria dan 2 (dua) untuk wanita.
• 3 digit keempat adalah angka pengenal yang menunjukan nomor urut CPNS/PNS.
Penentuan nomor urut sebagaimana dimaksud diatas, didasarkan tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan jenis kelamin yang sama.
Kita ambil contoh NIP : 19650508 199701 1 003
8 digit pertama yaitu : 19650508 adalah deskripsi dari Tanggal Kelahiran dengan format YYYY-MM-DD (Y=tahun, M=bulan, D=tanggal) sehingga dapat diketahui bahwa tanggal lahir PNS tersebut adalah : 08 Mei 1965
8 digit pertama yaitu : 19650508 adalah deskripsi dari Tanggal Kelahiran dengan format YYYY-MM-DD (Y=tahun, M=bulan, D=tanggal) sehingga dapat diketahui bahwa tanggal lahir PNS tersebut adalah : 08 Mei 1965
6 digit selanjutnya yaitu : 199701 adalah deskripsi dari TMT CPNS dengan format YYYY-MM (Y=tahun, M=bulan) sehingga dapat diketahui bahwa TMT CPNS-nya adalah 1 Januari 1997 (TMT=terhitung mulai tanggal).
1 digit selanjutnya adalah : 1 yang mendeskripsikan bahwa kode Jenis Kelaminnya adalah laki-laki (sedangkan untuk kode 2 adalah perempuan)
3 digit terakhir yaitu : 003 merupakan nomor urut dari Nama PNS tersebut, yang didapatkan dari urutan seluruh PNS se-Indonesia yang mempunyai kesamaan pada Tanggal Kelahiran, TMT CPNS serta Jenis Kelamin.
FUNGSI NIP
Sebagai nomor identitas dalam hal :
• Pembinaan Karir PNS
• Pelayanan Gaji
• Pelayanan Pensiun
• Pelayanan Asuransi Sosial
• Pelayanan Tabungan
• Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan
• Pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS
MASA BERLAKUNYA NIP
· NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, atau janda/dudanya.
· NIP berlaku juga bagi keluarga yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun serta orangtua penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil yang tewas
· Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi pemerintah atau diperbantukan/dipekerjakan atau ditugaskan kepada instansi lain tetap
PERSYARATAN PERMINTAAN NIP BARU
Pendataan Ulang PNS / PUPNS (Juli 2003) yang tidak mengisi formulir PUPNS adalah sebagai berikut :
· Surat Pengantar / Daftar Nominatif yang ditandatangani oleh pejabat pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat Eselon II
· Formulir PUPNS yang diisi oleh PNS yang bersangkutan.
· Alasan tidak mengisi formulir PUPNS.
· Daftar gaji kolektif bulan terakhir sebelum diajukan permintaan.
PERSYARATAN BILA NIP 18 DIGIT SALAH
Apabila terdapat kekeliruan pada SK Konversi NIP maka yang perlu dilampirkan sebagai berikut :
· Fotocopy SK Konversi NIP baru sebanyak 2 lembar
· Fotocopy SK CPNS sebanyak 2 lembar
· Fotocopy Karpeg (Kartu Pegawai) sebanyak 2 lembar
Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan data konversi NIP baru data dapat di unduh :
1. Daftar Konversi NIP Baru PNS se-Kab. Probolinggo (26 Mei 2011) unduh disini (ditutup sementara)
2. Daftar Konversi NIP Baru yang Sudah Selesai (26 Mei 2011) unduh disini (ditutup sementara)
3. Daftar Konversi NIP Baru yang Masih Proses (26 Mei 2011) unduh disini (ditutup sementara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar