KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
DASAR HUKUM
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil.
Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU :
Mengisi Blanko Laporan Perkawinan Pertama/ Janda/ Duda :
dilampiri :
1. Surat pengantar dari unit kerja *;
1. Surat pengantar dari unit kerja *;
2. Fotocopi SK CPNS (rangkap 2)
3. Fotocopi SK PNS (rangkap 2)
4. Fotocopi Petikan NIP Baru (rangkap 2)
4. Fotocopi Petikan NIP Baru (rangkap 2)
6. Fotocopi Surat Ijin Kawin dari Pejabat Berwenang (rangkap 2)
7. Pas foto berwarna ukuran 3 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar Isteri/Suami.
- Tenaga Fungsional Guru dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Tenaga Fungsional Kesehatan di puskesmas dari Kepala Dinas Kesehatan.
- Tenaga Struktural (staf) dari Kepala Satker
PROSEDUR :
- Instansi Masing Pegawai Negeri Sipil
- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo
- Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya
WAKTU : 3 Bln (apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar