- SK Pengangkatan CPNS;
- Penyataan melaksanakan tugas;
- SK. Pengangkantan PNS;
- Sumpah/janji PNS;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Kartu Pegawai;
- Kartu istri/Suami;
- Kartu Peserta Taspen;
- Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
- Tanda Peserta Asuransi;
- Kartu Peserta Askes;
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
- Kenaikan Gaji Berkala;
- Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
- Surat Pernyataan Pelantikan.
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan terakhir;
- Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
- Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
- Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
- Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
- Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
- Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
- Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri :
A. Pendidikan Umum
- SD
- SLTP
- SLTA
- D.I
- D.II
- Sarmud
- D.III
- Akademi
- S.1
- S.2
- S. 3
B. Pendidikan /Latihan Struktural
- Dikpim IV/Adum/Sepada
- Dikpim IV/Adumla/Sepala
- Dikpim III/Spama/Spadya
- Dikpim II/Spamen/Sespa
- Dikpim I/Spati
- Lemhanas
C. Pendidikan/latihan Fungsional:
1. (diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah di ikuti);
2. dst.
D. Pendidikan/Latihan Teknis :
0. (diisi sesuai diklat teknis yang sudah di ikuti);
1. dst.
- Surat Keputusan Pemberhentian Se-mentara/uang tunggu;
- Laporan Perkawinan;
- Laporan Kelahiran Anak;
- Surat Kematian Istri/Suami/Anak;
- Surat Izin Perceraian/Perkawinan;
- Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara;
- Surat Keputusan Penggantian Nama;
- Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus;
- Inpassing bagi gaji maupun jabatan;
- Penetapan Angka Kredit/fungsional;
- Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara;
- Izin Menjadi anggota Partai Politik;
- Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik;
- Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik;
- Pengaktifkan kembali dari pember-hentian sementara;
- Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun;
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
- Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;
- UU RI No. 32 Tahun 2004;
- UU RI No. 43 Tahun 1999;
- UU RI No. 7 Tahun 1971;
- PP No. 34 Tahun 1979;
- Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000 & No. 22 Thn 2000;
- Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
- Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar