Globalisasi telah membawa dampak perubahan pada berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali bagi upaya penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik menuju era desentralisasi dengan diberlakukannya otonomi daerah akan terjadi mobilitas PNS dari pusat ke daerah atau sebaliknya. Karena kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus berjalan secara seimbang dan harmonis.
Dalam pelaksanaan sistem pembinaan kepegawaian PNS yang menyatu, maka upaya menyamakan tingkat kemampuan dan kapabilitas antara PNS pusat dan daerah dapat terwujud. Sistem manajemen PNS di Indonesia menganut PNS satu atau unified civil servant yaitu perumusan norma, standar dan prosedur dilakukan secara nasional.
Untuk mewujudkan PNS sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah adanya penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan dan pembinaan kepegawaian yang terintegrasi secara nasional. Upaya pembenahan kepegawaian saat ini telah menjadi tuntutan masyarakat dalam memberikan pelayanan secara optimal dengan kebijakan desentralisasi yang ditandai dengan pergeseran konsentrasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan dari pusat ke daerah, khususnya pada daerah kabupaten dan kota. Perpindahan PNS antar provinsi/kabupaten/kota tetap terbuka dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, maka sistem pembinaan kepegawaian dapat lebih mudah untuk dikendalikan dan pembinaan secara nasional dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya penataan dan keseimbangan kualitas PNS secara nasional akan terjadi lebih terbuka.
Pengembangan profesionalisme sebagai unsur pelaku layanan masyarakat, dilakukan sebagai upaya mengimbangi meningkatnya tuntutan masyarakat sesuai dengan meningkatnya pendidikan dan intelektual masyarakat serta kemajuan teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pembenahan manajemen kepegawaian harus diarahkan dalam upaya menyambut desentralisasi dengan melaksanakan penataan ulang PNS melalui pengalihan status kepegawaian dari PNS pusat menjadi PNS daerah. Pengalihan status kepegawaian kemudian terjadinya pemekaran wilayah di beberapa daerah menyebabkan bertambahnya kode instansi yang melebihi dari dua angka, sehingga hal ini akan berdampak pada penggunaan nomor induk pegawai yang tidak sesuai lagi.
Nomor Induk Pegawai
Fungsi nomor induk pegawai adalah sebagai nomor identitas PNS, sebagai nomor pensiun, sebagai nomor asuransi sosial dan sebagai dasar penyusunan tata usaha kepegawaian yang teratur. Nomor Induk Pegawai yang berlaku saat ini menggunakan sembilan angka, dua angka pertama menunjukkan instansi tempat bekerja, tujuh angka berikutnya menunjukkan nomor urut pegawai. Jumlah digit yang hanya sembilan angka sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan adanya tuntutan masyarakat dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena nomor induk pegawai yang ada saat ini tidak dapat lagi membedakan antara PNS pusat dan PNS daerah .
Untuk mengatasi masalah tersebut Badan Kepegawaian Negara telah merancang nomor induk pegawai baru dengan jumlah 18 digit, disusun tidak lagi menunjukkan unit kerja dimana PNS bekerja, tetapi berdasarkan tahun bulan dan tanggal lahir pegawai yang bersangkutan serta bulan dan tahun mulai masuk menjadi CPNS serta satu digit menunjukkan jenis kelamin dan 3 digit terakhir menunjukkan angka urut pada saat diangkat menjadi PNS/CPNS. Sebagai contoh PNS bernama Wangsit Abadi lahir di Kebumen pada tanggal 30 Juni 1978 diangkat menjadi CPNS bulan Pebruari 2009, dengan demikian penulisan nomor induk pada kartu pegawainya menjadi 19780630 200902.1.001.
Kartu Pegawai Elektronik
Kartu Pegawai Elektronik (KPE) merupakan kartu identitas pegawai sebagai pengganti dari Kartu Pegawai (Karpeg) yang ada sekarang sebagai bukti diri seorang PNS. KPE selain sebagi kartu identitas PNS, dirancang secara khusus dengan bentuk dan format berbeda yang dapat digunakan oleh PNS sebagai kartu belanja dan dompet elektronik. KPE ini telah di launching oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 30 Mei 2006 di Jakarta bertepatan dengan ulang tahun BKN ke 58. Untuk persiapan pembuatan KPE, BKN telah mempersiapkan pedoman pelaksanaan dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Sebagai tindak lanjut dilaksanakan pilot proyek untuk lima instansi dibawah koordinasi Menpan yaitu BKN, LAN, ANRI, BPKP dan Kantor Menpan. Instansi yang dijadikan pilot proyek dilakukan verifikasi data kepegawaian, pengambilan photo dan sidik jari bagi PNS yang data kepegawaiannya sudah benar. Disamping untuk PNS yang bersangkutan juga akan diberikan sebagai KPE tambahan kepada anggota keluarganya yaitu kepada istri/suami dan anak-anaknya yang menjadi tanggungan dan masuk dalam daftar gaji.
Dari database yang ada di BKN jumlah pegawai di Pemerintah Kabupaten Purworejo per 5 Agustus 2010 mencapai 12.635 orang, dengan demikian jumlah KPE termasuk keluarganya akan mencapai 50.540 lebih, direncanakan proses pendataan foto dan sidik jari PNS di Kabupaten Purworejo akan selesai secara bertahap pada tahun 2010. Pada tahap I telah dilakukan pendataan pada bulan Oktober 2009 sebanyak 3.810 orang. Pada tahap II dijadwalkan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari mulai tanggal 30 Agustus 2010 – 22 September 2010 oleh Tim dari Succofindo. Dengan demikian para PNS yang belum diambil foto dan sidik jarinya agar mempersiapkan diri untuk mengikuti pendataan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan kode nomor induk pegawai yang baru ini nantinya PNS dimanapun bertugas nomor induknya menjadi unik dan diharapkan dapat menjadi perekat dan pemersatu dalam semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Nomor Induk Pegawai ini akan menjadi identitas PNS yang kemudian di tuangkan dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik berfungsi multiguna sebagai pengganti kartu pegawai yang telah ada.
Tujuan KPE
KPE bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi PNS untuk memperoleh pelayanan, bukan saja masalah kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi lainnya seperti peningkatan pendidikan, perpindahan wilayah kerja, perubahan status, perubahan data keluarga ataupun untuk pengurusan pensiun. KPE juga dapat digunakan untuk mempermudah PNS dalam memperoleh pelayanan kesehatan, tabungan perumahan ataupun layanan Taspen. Disamping itu KPE memberikan kepastian identitas data PNS. KPE dirancang tidak dapat digandakan, dengan demikian dapat menghindari terjadinya nomor induk pegawai yang ganda dan penyalahgunaan kartu pegawai yang selama ini sering terjadi. Untuk mewujudkan good governance pemerintah berusaha meningkatkan pelayanan kepada PNS terutama peningkatan pelayanan terhadap urusan kepegawaian.
Manfaat KPE
Pembuatan KPE tidak dikenakan biaya. Manfaatnya bagi PNS, bisa mendapat kepastian fasilitas askes yang diperoleh, mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen, dan dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE. Disamping itu, dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum, mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji serta meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi perdagangan. Untuk waktu yang akan datang PNS dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS. Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran bus way, karcis ancol, parkir dan sebagainya.
Sumber : http://bkd.purworejokab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69:kpe&catid=3:berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar