Lebih lanjut beliau mengatakan tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.
SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.
SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
- Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
- Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
- Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna
Instansi pengguna SAPK perlu menyiapkan jaringan dengan bandwith minimal 2X64 kbps, network switch dengan spesifikasi standar.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK mulai dari pengadaan perangkat keras, sewa jaringan leased line, installlasi program dan pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.
Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dapat merujuk ke http://www.bkn.go.id/perat
Sumber : http://gecko.web.id/implementasi-ti/sapk-sistem-aplikasi-pelayanan-kepegawaian
aplikasi kepegawaian yang untuk satker lain ada nggak pak....???? soalnya kita juga sangat membutuhkan....!!! terima kasih.
BalasHapusnanti ada mas semacam aplikasi kepegawaian dengan data lokal satker se-Kab Probolinggo. Sehingga bisa menjadi daftar penjagaan...
BalasHapussukurlah kalo memang ada. realisasinya kapan pak.....???? trim's sebelumnya.
BalasHapusKok http://www.bkn.go.id/peraturan/PERKA_BKN_%2020_2008.pdf g Bisa di Buka??
BalasHapus