Senin, 12 Maret 2012

TASPEN: Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

TASPEN merupakan kepanjangan dari Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, yang pengelolaannya dilakukan oleh P.T. TASPEN dengan fungsi menyelenggarakan Asuransi Sosial termasuk Asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pencairan dana Taspen sesuai tujuannya sebagai tabungan dan asuransi, baru dapat dicairkan ketika anggotanya memasuki masa pensiun/meninggal dunia yaitu dengan menunjukan kartu anggota dan bukti-bukti Pensiun PNS yang bersangkutan.



Dasar Hukum
  • Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. UU no. 43 Tahun 1985
  • Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda
  • Peratuan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1989 tentang Pemberhentain dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil diserta Pemberian Pensiun Janda/Duda
  • Keputusan Kepala BAKN No. 024/KEP/73 tanggal 15 Maret 1973 tentang Petunjung Administrasi Pensiun
  • Surat Edaran Kepala BKN No. 14 Tahun 2003 Tanggal 21 April 2003 Tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Pensiun Janda/Dudanya.
Syarat-syarat pembuatan kartu anggota TASPEN, bagi :

CPNS

  • Fotocopy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
  • Fotocopy Surat Keterangan melaksanakan tugas yang dilegalisir Instansi;
  • Mengisi Data Individu dan Keluarga;
  • Daftar Gaji.

PNS

  • Foto Copy SK CPNS 80% (Disiapkan BKD);
  • Foto Copy SK Terakhir ( SK Pangkat/KGB ) (Disiapkan BKD);
  • Mengisi Data Individu dan Keluarga;
  • Dalam hal Kartu Peserta Taspen hilang/rusak melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat ;

PROSEDUR :

  • Usulan Instansi;
  • Pemeriksaan berkas;
  • Pengusulan berkas pada PT. TASPEN Cabang Malang ;
  • Penerbitan kartu Taspen;

WAKTU : 4 Bulan ( apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar