Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kep`da PNS apabila yang bersangkutan telah memiliki syarat-syarat yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan mendapat penilaian rata-rata baik dalam penilaian pelaksanaan pekerjaannya.
Besaran kenaikan gaji berkala ini disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum- Undang-undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 43 Tahun 1999.
- Keputusan BAKN No. 3 KEP/1986
Surat pengantar dari instansi
- Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir
- Fotokopi sah Kenaikan Gaji Berkala Terakhir
- Berkas dibuat 1 (satu) rangkap
- Foto copy DP3 terakhir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar