Senin, 12 Maret 2012

KARPEG: Kartu Pegawai

KARPEG adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil dan diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagi PNS, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara, bagi PNS Pusat maupun PNS Daerah.




Syarat-syarat pembuatan KARPEG:
  • Surat Pengantar dari Instansi;
  • Fotocopy SK PNS;
  • Pas Foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 (Empat) lembar hitam putih;
  • Fotcopy Sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL); Prajabatan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Karpeg hilang ;
PROSEDUR :
  • Usulan Instansi;
  • Pemeriksaan berkas;
  • Pengusulan pada BKN Regional II Surabaya ;
  • Penerbitan Kartu Pegawai.
WAKTU : 2 Bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar