Senin, 12 Maret 2012

ASKES: Asuransi Kesehatan bagi PNS

ASKES adalah Asuransi Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berlaku nasional.

Peserta ASKES harus memiliki kartu Askes sebagai identitas atau bukti sah sebagai peserta untuk ditunjukan setiap kali berobat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh PT. Askes dan masing-masing peserta dan keluarga memiliki 1 (satu) kartu Askes.

Kartu Askes dibuat di PT. Askes Cabanf/PT. Askes Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili peserta.

Syarat-syarat Pembuatan KARTU ASKES WAJIB:
  • CPNS-PNS aktif
  • Mengisi Blanko Daftar Isian (Tanda tangan mengetahui Kepala Kantor,Stempel Kantor)
  • Menyerahkan Fotocopy SK CPNS/PNS atau Sk Pensiun
  • Menyerahkan Fotocopy Daftar Gaji (bagi PNS Aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan
  • Menyerahkan Fotocopy Surat Nikah dari KUA bagi yang beragama Islam atau Fotocopy Keterangan Nikah dari Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu & Budha
  • Menyerahkan Fotocopy Akte Kelahiran anak/keterangan lahir yang masuk tanggungan
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kuliah Bagi Anak diatas usia 21 Tahun dan dibawah 25 tahun
  • Menyerahkan pas photo peserta dan tanggungan masing-masing 2 lembar (2x3 cm) berwarna/hitam putih kecuali bagi anak usia balita.

Perubahan/Penggantian Kartu Wajib

Perubahan/Perpanjangan Anggota Keluarga

  • Mengisi daftar isian peserta (tanda tangan mengetahui Kepala kantor & stempel kantor);
  • Menyerahkan fotocopy Daftar Gaji terakhir ;
  • Menyerahkan fotocopy Surat Nikah dari KUA bagi yang beragama Islam atau fotocopy Keterangan Nikah dari Catatan Sipil bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu & Budha.
  • Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran anak yang masuk tanggungan ;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kuliah bagi anak diatas usia 21 tahun dan dibawah 25 tahun ;
  • Menyerahkan pas photo peserta & tanggungan masing-masing 2 lembar (2x3 cm) berwarna/hitam putih.

Perubahan Golongan / Perubahan Aktif ke Pensiun

  • Mengisi daftar isian peserta (tanda tangan mengetahui Kepala kantor & stempel kantor);
  • Menyerahkan fotocopy SK dan fotocopy daftar Gaji terakhir ;
  • Menyerahkan pas photo peserta dan tanggungan masing-masing 2 lembar (2x3 cm) berwarna / hitam putih.

Mutasi/Pindah Tempat Kerja

  • Mengisi blanko daftar isian (tanda tangan mengetahui Kepala kantor, stempel kantor), Menyerahkan kartu ASKES lama ;
  • Menyerahkan fotocopy SK Mutasi ;
  • Menyerahkan fotocopy Surat Nikah ;
  • Menyerahkan Fotocopy Daftar Gaji terakhir ;
  • Menyerahkan Fotocopy Akte kelahiran anak yang masuk tanggungan ;
  • Menyerahkan Pas Photo peserta dan tanggungan masing-masing 2 lembar (2x3 cm) berwarna/hitam putih.

Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh PT. Askes adalah sebagai berikut:

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Rawat Jalan Tingkat pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama);
  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Gawat Darurat / Emergency);
  • Rawat Inap;
  • Persalinan;
  • Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes;
  • Alat Kesehatan yang meliputi:
    • Kacamata
    • Gigi Tiruan
    • Alat Bantu Dengar
    • Kaki/tangan tiruan
    • Implant
  • Operasi, termasuk operasi jantung dan paru;
  • Haemodialisis (cuci darah);
  • Cangkok ginjal;
  • Penunjang diagnostik termasuk USG, CT Scan dan MRI.

Untuk informasi lebih lanjut bisa merujuk ke website resminya di http://www.ptaskes.com/info-peserta.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar