Senin, 12 Maret 2012

DIKLAT PNS (Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil)


DIKLAT PNS

(Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil)


Pendidikan dan Pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat bertujuan:

1.      Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
2.      Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
3.      Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
4.      Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran Diklat:

Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi, maka untuk membentuk / mengembangkan sumber daya manusia aparatur yang memiliki diperlukan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang lebih efektif, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat pegawai negeri sipil sebagai berikut :

JENJANG DAN JENIS DIKLAT:

1.      Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Diklat Prajabatan terdiri dari :
  • Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
  • Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
  • Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS
Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Peserta diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

2.      Diklat Dalam Jabatan

Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas:

A. Diklat Struktural :

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diperuntukan bagi yang telah atau akan menduduki Jabatan struktural Eselon II, III dan IV yang mempunyai sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :
a.  Moral yang baik:
b.  Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
c.  Kemampuan menjaga refutasi diri dan instansinya;
d.  Jasmani dan rohani sehat;
e.  Motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
f.   Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
g.  Persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan, antara lain:
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari:
1.      Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.
2.      Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
3.      Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
4.      Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;

1.  Diklat Kepemimpinan Tk. II (Spamen)

·         Persyaratan Diklat Kepemimpinan Tk.II (Spamen) antara lain:
    • Surat Perintah dari pimpinan Unit Kerja;
    • Surat Pernyataan dibebaskan dari sehari-hari;
    • Pangkat minimal pembina / IV.a (Sk.Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Sedang menduduki Jabatan Eselon II atau Eselon III (Photo copy Sk. Jabatan Terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan minimal sarjana S.1 atau D-4 (Photo copy ijazah terakhir dilegalisir);
    • Telah lulus Seleksi Diklatpim Tk.II (Photo copy SK.kelulusan dilegalisir);
    • Photo copy STTPP Diklatpim Tk. III;
    • Usia maksimal 52 tahun bagi pejabat eselon III (photo copy Akte Kelahiran dilegalisir);
    • Pas foto uk. 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah;
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
·         Persyaratan seleksi Diklatpim Tk.II (Spamen) antara lain:
    • Pangkat minimal Pembina (IV/a) (Sk.Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan Sarjana S-1 atau D-4 (Ijazah terakhir dilegalisir);
    • Menduduki Jabatan Eselon II atau eselon III (Sk. Jabatan terakhir dilegalisir);
    • Usia bagi pejabat eselon III maksimal 52 tahun telah lulus Dikpim Tk.III (Spama);
    • Berbadan sehat (Surat Keterangn dari dokter);
    • Pas photo ukuran 3 x  4 sebanyak 4 buah latar belakang merah.
 2.  Diklat Kepemimpinan Tk. III (Spama)

·         Persyaratan Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Spama) adalah :
    • Surat Perintah/Tugas dari pimpinan unit kerja;
    • Surat Pernyataan dibebaskan dari tugas sehari-hari;
    • Pangkat minimal Penata / III.c (Photo copy Sk.Pangkat terakhai dilegalisir);
    • Sedang menduduki Jabatan Eselon III atau eselon IV(photo copy Sk.Jabatan dilegalisir);
    • Telah lulus Diklatpim Tk.IV (Photo copy STTPP);
    • Surat Keterangan kelulusan seleksi Diklatpim Tk.III;
    • Usia Maksimal 50 tahun bagi Jabatan eselon IV (photo copy Akte Kelahiran dilegalisir);
    • Photo copy STTPP Diklatpim Tk.IV;
    • Pas photo uk 3 x 4 =3 lembar dan 4 x 6 =2 lembar berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
·         Persyaratan Seleksi Diklatpim Tk.III ( Spama)
    • Surat pengantar / perintah dari pimpinan unit kerja;
    • Pangkat minimal Penata / III.c (Sk. Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Sedang menduduki jabatan struktural eselon III atau eselon IV;
    • Usia maksimal 50 tahun ( akte kelahiran dilegalisir);
    • Pendidikan minimal Sarjanamuda atau D III dan sederajat (Ijasah terakhir dilegalisir);
    • Telah Lulus Diklat Adum/Adumla/ Diklatpim Tk.IV (Photo copy STTPP);
    • Pas photo uk. 3 x 4 = 4 buah berwarna belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah. 
 3.  Diklat Kepemimpinan Tk. IV (Adum)

·         Persyaratan Diklat kepemimpinan Tk.IV adalah:
    • Surat Perintah / tugas dari pimpinan unit kerja;
    • Surat pernyataan bebas dari tugas dinas sehari-hari;
    • Pangkat minimal Penata Muda/ III.a (Photo copy Sk. Terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan minimal SLTA dan sederajat (Ijazah terakhir dilegalisir);
    • sedang menduduki jabatan eselon IV atau yang akan dipromosikan (Sk.Jabatan);
    • Lulus seleksi Diklatpim Tk.IV (Sk.Kelulusan);
    • Pas photo uk. 3 x 4 = 3 buah dan 4 x 6 = 2 buah berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
·         Persyaratan Seleksi Diklatpim Tk.IV adalah:
    • Surat pengantar / perintah dari pimpinanan unit kerja;
    • Pangkat minimal penata muda / III.a (Sk.Pangkat terakhir);
    • Sedang menduduki Jabatan eselon IV atau yang akan dipromosikan;
    • Pendidikan minimal SLTA/sederajat;
    • Usia maksimal 48 tahun;
    • Pas Photo uk. 3 x 4 = 4 buah berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah.
B. Diklat Teknis

1.      Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.
2.      Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
3.      Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Diklat Teknis Umum Administrasi dan Manajemen :
Diklat yang berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dan fungsi-fungsi ini mekekat terhadap pelaksanaan tugas pokok administrasi.
Misalnya : Diklat Bendaharawan Proyek/Pemegang Kas, Diklat Pinlak, Diklat Manajemen Kepegawaian, dll. Dengan persyaratan meliputi :
·         Sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :
a.       Moral baik;
b.      Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
c.       Motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
·         Surat Perintah dari instansi/ BKD
·         Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan

C. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan.


Diklat yang diperuntukan bagi pejabat fungsional / calon pejabat fungsional. Misalnya ; Diklat Fungsional Arsiparis, Diklat Fungsional Pengawas Sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar