Senin, 12 Maret 2012

UJIAN DINAS

Ujian Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat dari golongan II ke gol. III, dan gol III ke gol IV. Ujian Dinas terdiri dari :

a. Ujian Dinas Tk. I
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat golongan bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pengatur Tk.1 (  II/d ) ke pangkat golongan Penata Muda (III/a), dengan persyaratan/kelengkapan meliputi:

  • Surat Pengantar/ Rekomendasi dari pimpinan unit kerja,
  • Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik,
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun berturut-turut,
  • Foto copy Sk. Pangkat/Golongan Pengatur tk. I (II/d) minimal masa kerja 2 tahun dalam kepangkatan,
  • Foto copy akta kelahiran,
  • Belum mengikuti Diklatpim Tk.IV,
  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat,
  • Pas Photo berwarna uk 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar.

b.  Ujian Dinas Tk. II
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat / golongan bagi pejabat eselon III, dari pangkat/ gol Penata Tk.1 (III/d) ke pangkat/golongan Pembina (IV/a) dengan persyaratan/kelengkapan antara lain meliputi

  • Surat Pengantar/ Rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
  • Memiliki DP3, 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik,
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 tahun berturut-turut,
  • Pangkat/Golongan Penata Tk. I (III/d) minimal masa kerja 2 tahun dalam kepangkatan;
  • Jabatan terakhir dilegalisir pejabat berwenang;
  • Belum mengikuti Diklatpim Tk.III ,
  • Pendidikan minimal S1 ,
  • Pas foto berwarna uk. 3 x 4 = 3 (tiga) lembar.

PROSEDUR :

1.Pengumuman melalui  (surat edaran &website)
2.Pendaftaran peserta
3.Pelaksanaan ujian
4.Pemeriksaan hasil ujian
5.Pengumuman hasil ujian.
BIAYA : GRATIS
WAKTU : ± 30 hari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar