Rabu, 30 Maret 2011

Tata Naskah Kepegawaian

Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.

Kelengkapan Berkas :
  1. SK Pengangkatan CPNS;
  2. Penyataan melaksanakan tugas;
  3. SK. Pengangkantan PNS;
  4. Sumpah/janji PNS;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Kartu Pegawai;
  7. Kartu istri/Suami;
  8. Kartu Peserta Taspen;
  9. Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  10. Tanda Peserta Asuransi;
  11. Kartu Peserta Askes;
  12. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
  13. Kenaikan Gaji Berkala;
  14. Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
    • Surat Pernyataan Pelantikan.
    • Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
  15. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan terakhir;
  16. Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
  17. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
  18. Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
  19. Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
  20. Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
  21. Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
  22. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri :
A.     Pendidikan Umum
      • SD
      • SLTP
      • SLTA
      • D.I
      • D.II
      • Sarmud
      • D.III
      • Akademi
      • S.1
      • S.2
      • S. 3
B.     Pendidikan /Latihan Struktural
      • Dikpim IV/Adum/Sepada
      • Dikpim IV/Adumla/Sepala
      • Dikpim III/Spama/Spadya
      • Dikpim II/Spamen/Sespa
      • Dikpim I/Spati
      • Lemhanas
C.     Pendidikan/latihan Fungsional:
1.      (diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah di ikuti);
2.      dst.
D.     Pendidikan/Latihan Teknis :
0.      (diisi sesuai diklat teknis yang sudah di ikuti);
1.      dst.
  1. Surat Keputusan Pemberhentian Se-mentara/uang tunggu;
  2. Laporan Perkawinan;
  3. Laporan Kelahiran Anak;
  4. Surat Kematian Istri/Suami/Anak;
  5. Surat Izin Perceraian/Perkawinan;
  6. Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara;
  7. Surat Keputusan Penggantian Nama;
  8. Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus;
  9. Inpassing bagi gaji maupun jabatan;
  10. Penetapan Angka Kredit/fungsional;
  11. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara;
  12. Izin Menjadi anggota Partai Politik;
  13. Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik;
  14. Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik;
  15. Pengaktifkan kembali dari pember-hentian sementara;
  16. Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun;
  17. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
  18. Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;
Dasar Hukum:
  1. UU RI No. 32 Tahun 2004;
  2. UU RI No. 43 Tahun 1999;
  3. UU RI No. 7 Tahun 1971;
  4. PP No. 34 Tahun 1979;
  5. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000 & No. 22 Thn 2000;
  6. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
  7. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
  8. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar