Rabu, 30 Maret 2011

Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP)


A.     PENGERTIAN 

Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan NIP adalah Nomor yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Jenis Kelamin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor urut.

B.     DASAR

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai.

C.     SUSUNAN NIP

Nomor Identitas Pegawai yang baru terdiri dari 18 (Delapan Belas) digit, dengan urutan sebagai berikut :
1.      8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan tahun, bulan dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentun untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
2.      6 ( enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit;
3.      1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
4.      3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil. Penentuan nomor urut tersebut didasarkan tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil dan jenis kelamin yang sama.
D.    FUNGSI NIP
Nomor Identitas Pegawai berfungsi sebagai nomor identitas dalam hal :
a.       Pembinaan Karir Pegawai Negeri Sipil ;
b.      Pelayanan Gaji;
c.       Pelayanan Pensiun;
d.      Pelayanan Asuransi Sosial;
e.       Pelayanan Tabungan;
f.        Pengelolaan Administrasi Kepegawaian;
g.       Pelayanan lain yang bermanfaat bagi Pegawai Negeri Sipil.
E.     KETENTUAN NIP
1.      NIP berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, atau janda/dudanya, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan pensiun dan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil.
2.      NIP berlaku juga bagi keluarga yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun serta orangtua penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil yang tewas
3.      Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi pemerintah atau diperbantukan/dipekerjakan atau ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
4.      Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
5.      Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
6.      Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya

F.      PENETAPAN NIP
Ø     NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara, Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Ø     Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.
G.    PENGGUNAAN NIP
 ·        Dalam surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan, pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya
·        Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP
·        Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan apabila diperlukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar