Selasa, 26 April 2011

POKOK-POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS

I. LATAR BELAKANG
Alasan ditetapkannya PP 53 Tahun 2010 :
a.       Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi.
b.      Penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah.
c.       Penjatuhan hukuman disiplin yang sama terhadap jenis pelanggaran disiplin yang sama dengan mengkaitkan antara kewajiban dan larangan yang dilanggar dengan tingkat dan jenis hukuman yang dijatuhkan.
d.      Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. 
e.       Menumbuhkan keberanian kepada setiap pemegang jabatan struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai dilingkungannya. 

II. POKOK-POKOK PERUBAHAN PP 30 TAHUN 1980 MENJADI PP 53 TAHUN 2010
1.      Pada Pasal 2 mengenai kewajiban (26 butir) dan Pasal 3 mengenai larangan (18 butir) disempurnakan dengan merumuskan kembali kewajiban dan larangannya.
a.       Adapun penyempurnaan tersebut meliputi :
Ø      7 butir kewajiban/larangan dimasukkan sebagai etika.
Ø      pengelompokan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan menaati sumpah/ janji PNS dan jabatan.
Ø      penambahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sbg kewajiban.
Ø      penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
Ø      penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan.
b.      Dengan penyempurnaan tersebut, maka butir-butir kewajiban yang semula berjumlah 26 butir berubah menjadi 17 butir, sedangkan butir larangan yang semula berjumlah 18 butir berubah menjadi 15 butir
2.      Pada Pasal 7 bagian kedua mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin, disempurnakan dengan mengubah dan menambah jenis hukuman sebagai berikut :
a.       Untuk jenis hukuman sedang :
Ø      jenis hukuman yang berupa penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapuskan, karena tidak diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Ø      penambahan jenis hukuman penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk selama 1 (satu) tahun, selama ini sebagai hukuman berat.
b.      Untuk jenis hukuman berat :
Ø      perubahan jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun menjadi  selama 3 (tiga) tahun.
Ø      jenis hukuman berupa penurunan pangkat 1 (satu) tingkat untuk paling lama 1 (satu) tahun dihapus, diturunkan menjadi hukuman tingkat sedang.
Ø      penambahan jenis hukuman berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
c.       Tingkat dan jenis hukuman disiplin menjadi :
1.      Hukuman disiplin ringan:
a.       Teguran lisan
b.      Teguran tertulis
c.       Pernyataan tidak puas secara tertulis
2.      Hukuman disiplin sedang:
a.       Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
b.      Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c.       Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3.      Hukuman disiplin berat:
a.       Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b.      Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah
c.       Pembebasan Jabatan
d.      Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e.       Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
3.      Menambah ketentuan mengenai kewajiban untuk masuk kerja, dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah adalah sebagai berikut :
a.       selama 5 s/d 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
1)      5 hari kerja dijatuhi hukuman teguran lisan;
2)      6 s/d 10 hari kerja dijatuhi hukuman teguran tertulis;
3)      11 s/d 15 hari kerja dijatuhi hukuman pernyatan tidak puas secara tertulis.
b.      selama 16 s/d 30 hari kerja dikenai hukuman sedang.
1)      16 s/d 20 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
2)      21 s/d 25 hari kerja dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
3)      26 s/d 30 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
c.       selama 31 s/d 46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman berat.
1)      31 s/d 35 hari kerja dijatuhi hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2)      36 s/d 40 hari kerja dijatuhi hukuman pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
3)      41 s/d 45 hari kerja dijatuhi hukuman pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
4)      46 hari kerja atau lebih dikenai hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Setiap PNS wajib datang, pulang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif dan dikonversi 1 hari kerja sama dengan 7 ½ jam.
4.      penambahan butir larangan dalam mendukung capres/ cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana amanat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 42 Tahun 2008. Dan penambahan butir larangan dalam mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang selama ini ditetapkan di dalam S.E. Menpan, yaitu:
a.       Hukuman Sedang :
1)      memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara ikut serta sbg pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain
2)      memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
3)      memberikan dukungan kpd calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
4)      memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan thd pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dalam lingk. unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(yang dimaksud terlibat dalam kegiatan kampanye adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga hali, penyandang dana, pencari dana, dll. (penjelasan Pasal 4 Angka 15 huruf a))
b.      Hukuman Berat :
1)      memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara;
2)      memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wapres dgn cara membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan
3)      memberikan dukungan kpd calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dgn cara menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
5.      Penambahan klausul baru yang mengatur mengenai klasifikasi hukuman terhadap butir-butir kewajiban dan larangan.
Penjatuhan hukuman disiplin berupa jenis hukuman ringan, sedang dan berat sesuai dengan berat ringannya perbuatan/ pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan mempertimbangkan :
a.       latar belakang dilakukannya pelanggaran;
b.      protap/SOP yang ditetapkan oleh instansi;
c.       dampak dari pelanggaran yang dilakukan terhadap unit kerja, instansi yang bersangkutan, dan pemerintah/negara;
6.      Pengaturan mengenai pejabat yang berwenang menghukum secara lebih tegas dan rinci untuk menghindari ketidakpastian, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
a.       oleh Presiden bagi pejabat struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden sepanjang mengenai jenis hukuman berat.
b.      oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Pusat maupun Daerah) bagi pejabat struktural eselon II, III, IV, V, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum sepanjang mengenai jenis hukuman berat.
c.       untuk jenis hukuman sedang diatur two step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya: Pejabat struktural eselon I menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya.
d.      untuk jenis hukuman ringan diatur one step down, bagi pejabat yang berwenang menghukum kecuali PPK misalnya : Pejabat struktural eselon II menjatuhkan hukuman tingkat ringan bagi pejabat struktural eselon III, dan seterusnya.
7.      Menambahkan ketentuan baru yang mengatur mengenai penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat yang berwenang menghukum karena tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran, dengan ketentuan hukuman yang dijatuhkan adalah sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 21 PP No 53 Tahun 2010).
8.      Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
9.      Penambahan ketentuan baru yang mengatur mengenai pembebasan sementara bagi pejabat yang sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin oleh PPK.
10.  TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN (HD)
a.       Pemanggilan
1)      PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung utk dilakukan pemeriksaan.
2)      Pemanggilan kpd PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
3)      Apabila pada tanggal yg seharusnya ybs diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya ybs diperiksa pada pemanggilan pertama.
4)      Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS  ybs tdk hadir juga maka pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD berdasarkan alat bukti dan keterangan yg ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
b.      Pemeriksaan
1)      Sebelum PNS dijatuhi HD setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
2)      Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk BAP.
3)      BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yg diperiksa.
4)      Dalam hal PNS yg diperiksa tdk bersedia menandatangani BAP,  BAP tsb tetap dijadikan sebagai dasar utk menjatuhkan HD.
5)      PNS yg diperiksa berhak mendapat foto copy BAP.
6)      Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yg berwenang menghukum menjatuhkan HD.
7)      Dalam keputusan HD harus disebutkan pelanggaran disiplin yg dilakukan oleh PNS ybs
c.       Penjatuhan Hukuman Disiplin
1)      Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan utk menjatuhkan HD kepada PNS tsb merupakan kewenangan :
a.       atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan HD.
b.      pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP.
2)      Khusus utk pelanggaran disiplin yg ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (Pasal 25 PP 53 Thn 2010).
3)      Tim pemeriksa terdiri atas atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
4)      Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yg berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
d.      Penyampaian Hukuman Disiplin
1)      Setiap penjatuhan HD ditetapkan dgn keputusan pejabat yg berwenang menghukum.
2)      Keputusan disampaikan secara tertutup oleh pejabat yg berwenang menghukum atau pejabat lain yg ditunjuk kpd PNS ybs serta tembusannya disampaikan kpd pejabat instansi terkait.
3)      Penyampaian keputusan HD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
4)      Dalam hal PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada saat penyampaian keputusan HD, keputusan dikirim kpd ybs
e.       Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya
Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yg diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi HD tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa (Pasal 27 PP 53 Tahun 2010), dengan ketentuan sbb:
1)      Pembebasan sementara dilakukan oleh atasan langsungnya.
2)      Pembebasan sementara berlaku sejak ybs diperiksa sampai dengan ditetapkannya HD.
3)      PNS yang dibebaskan sementara tetap diberikan hak kepegawaian-nya sesuai denganperaturan perundang-undangan.
4)      Apabila atasan langsungnya tidak ada, maka pembebasan sementara dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi
f.        Dasar Penjatuhan Hukuman Disiplin
1)      PNS yang berdsrkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhi satu jenis HD yg terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yg dilakukan.
2)      PNS yg pernah dijatuhi HD kemudian melakukan pelanggaran disiplin yg sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yg lebih berat dari HD terakhir yg pernah dijatuhkan kepadanya.
3)      PNS tdk dapat dijatuhi HD dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
4)      Dalam hal PNS yang dpk/dpb dilingkungannya akan dijatuhi HD yg bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan HD kepada PPK instansi induknya disertai BAP
11.  BERLAKUNYA  HUKUMAN DISIPLIN
a.       Hukuman disiplin mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan oleh:
1)      PRESIDEN;
2)      PPK untuk jenis HD, berupa :
a)      Semua jenis HD ringan,
b)      Semua HD sedang,
c)      HD berat berupa :
       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn;
       pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
       pembebasan dari jabatan.
3)      GUBERNUR selaku wakil pemerintah untuk jenis HD, berupa :
a)      pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
b)      pembebasan dari jabatan.
4)      KEPALA PERWAKILAN RI. Untuk jenis HD ringan dan berat berupa:
a)      pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b)      pembebasan dari jabatan
5)      PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan.
b.      Tingkat dan jenis Hukuman Disiplin yg dijatuhkan oleh pejabat SELAIN sebagaimana dimaksud pada huruf a apabila :
1)      tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima.
2)      diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan.
c.       HD yg dijatuhkan oleh PPK atau Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis HD berat berupa :
1)      pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
2)      pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
                        apabila  :
1)      tidak diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan HD diterima.
2)      diajukan banding administratif maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan banding administratif.
d.      Apabila PNS yang dijatuhi HD tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan HD maka HD berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan HD.
12.  UPAYA ADMINSTRATIF
Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrasi (Pasal 32 PP 53 tahun 2010)
13.  HUKUMAN DISIPLIN YANG TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA ADMINIS-TRATIF  YAITU HD YANG DIJATUHKAN OLEH :
a.       PRESIDEN;
b.      PPK untuk jenis HD, berupa :
1)      Semua jenis HD ringan,
2)      Semua jenis HD sedang,
3)      HD berat berupa :
a)      penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn;
b)      pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c)      pembebasan dari jabatan.
c.       GUBERNUR selaku wakil pemerintah utk jenis HD berat berupa :
1)      pemindahan dlm rangka penurunan jabtn setingkat lebih rendah;
2)      pembebasan dari jabatan.
d.      KEPALA PERWAKILAN RI Untuk jenis HD ringan dan berat
1)      pemindahan dlm rangka penurunan jabtn setingkat lebih rendah;
2)      pembebasan dari jabatan
e.       PEJABAT YG BERWENANG MENGHUKUM utk semua jenis HD ringan.
14.  HUKUMAN DISIPLIN YANG DAPAT DIAJUKAN KEBERATAN ADALAH JENIS HD SEDANG, BERUPA :
a.       penundaan KGB selama 1 thn; dan
b.      penundaan KP selama 1 thn.
                  yang dijatuhkan oleh :
1)      Pejabat strukt. eselon I dan pejabat yg setara;
2)      Sekda/Pejabat strukt. eselon II Kab/Kota;
3)      Pejabat eselon II di lingk. Instansi vertikal;
4)      Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan unit dgn sebutan lain yg atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yg bukan PPK (mis. Kanwil Bea Cukai dan Kanwil Pajak) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4);
5)      Pejabat strukt. eselon II di lingk. instansi vertikal (memimpin satuan organisasi di daerah yang bersifat mandiri) dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dgn sebutan lain yg berada di bawah dan bertanggung jawab kpd PPK (mis. Kanreg BKN, Kanwil Agama, Ktr Perw. BPKP, dll) ditambah kewenangan menjatuhkan HD berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun utk eselon IV kebawah dan golru III/d kebawah (Psl 16 ayat (4);
c.       Keberatan dapat diajukan secara tertulis pada atasan pejabat yg berwenang menghukum disertai alasan keberatan yg tembusannya disampaikan kpd pejabat yg berwenang menghukum.
d.      Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ybs menerima keputusan hukuman disiplin.
e.       Pejabat yang berwenang menghukum harus memberi tanggapan atas keberatan dan disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima tembusan surat keberatan.
f.        Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ybs menerima surat keberatan.
g.       Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum, dapat berupa penguatan, peringanan, pemberatan, atau pembatalan hukuman disiplin serta bersifat final dan mengikat.
h.       Apabila dalam waktu lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja, atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
15.  Hak-hak kepegawaian bagi PNS yang mengajukan banding administratif ke BAPEK adalah sebagai berikut :
a.       apabila masuk kerja gajinya tetap dibayarkan.
b.      apabila tidak masuk kerja gaji tidak dibayarkan.
c.       PNS yang meninggal sebelum ada putusan atas banding administratif, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar