Selasa, 26 April 2011

Netralitas PNS dalam memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dasar

1.      UU. No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
2.      Peraturan Pengganti UU. No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah.
3.      PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
4.      PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5.      Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah.
6.      Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
7.      Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 800-08/IV.2-4675/TUUA/BKD/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Netralitas PNS pada kegiatan Kampanye pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah. 


Ketentuan bagi PNS yang terlibat dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah :

1.      Wajib membuat surat pengunduran diri dari jabatan negeri sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Kepala Daerah.
2.      PNSD wajib meminta izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif, apabila menjadi :
o        Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
o        Panitia Pemungutan Suara
o        Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
o        Pengawas Pemilihan.

Larangan Bagi PNS :

1.      Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, DILARANG :
o        Menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
o        Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas);
o        Melibatkan Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye (contoh : Tim Sukses).
2.      Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, DILARANG :
o        Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
o        Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
o        Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman Disiplin :

1.      Hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS yang duduk dalam panitia pengurus pemilihan tanpa izi pejabat Pembina kepegawaian atau atasan langsung;
Hukuman displin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiribagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukng Kepala atau Wakil Kepala Daerah, PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, PNS yang menjadi anggota PKK, PPS dan KPPS tanpa izin dari pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar