Selasa, 26 April 2011

Disiplin PNS (PP No. 53 Th. 2010)


Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Untuk menumbuhkan sikap disiplin PNS, pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai disiplin PNS. Selama ini ketentuan mengenai disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian peraturan pemerintah tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan, karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.


Untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui upaya administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Apakah Disiplin itu ???

Menurut seorang pakar disiplin :
Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukan nilai nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban

Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring:
Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dsb).

Jadi, bila disimpulkan secara umum, disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat.

Disiplin, dimulai dari mana?
·         Dari atas, disiplin dimulai dari para atasan. teladan adalah guru yg paling baik
·         Dari dalam, disiplin dimulai dari kesadaran tiap manusia disiplin yg muncul dari kesadaran pribadi lebih baik dari pada karena ancaman / paksaan

Dasar Hukum
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil saat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ada dua alasan penggantian peraturan disiplin PNS ini, yakni:
1.      PP No. 30 Th. 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
2.      Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Th. 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti PP No. 30 Th. 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


Berlakunya PP 53/2010      : Sejak tanggal diundangkan : tgl 6 Juni 2010
Obyek/ sasaran                  : a.  PNS Pusat dan PNS Daerah  (Pasal 1 ayat  2)
                                           b. Calon PNS (pasal 2)
Disiplin PNS :
Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin

Pelanggaran Disiplin :
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan    disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin
1.   Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a.   teguran lisan;
b.   teguran tertulis; dan
c.   pernyataan tidak puas secara tertulis.
2.   Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a.   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.   penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
PP 30 :
a. Penundaan KGB paling lama 1 th
b. Penurunan gaji  1 x KGB paling lama 1 tahun
c. Penundaan KP paling lama 1 tahun
3.   Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a.   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.   pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.   pembebasan dari jabatan;
d.   pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PP 30 :
a.       Penurunan pangkat : 1 tahun
b.      Huruf b tidak ada,  c sampai e sama
I.       JENIS HUKUMAN DISIPLIN UNTUK PELANGGARAN KETENTUAN JAM KERJA

A. Hukuman Disiplin Ringan  ( pasal 8 angka 9)
  1. Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
  2. Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
  3. Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerja

B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 angka 11)
  1. Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20  hari kerja
  2. Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 21 s.d 25  hari kerja
  3. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun :  tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja

C. Hukuman Disiplin Berat ( pasal 10 angka 9)
  1. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun :  tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja
  2. Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja
  3. Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT  : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja
4.      Pemberhentian dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat : tidak masuk selama 46  hari kerja atau lebih
Pasal 14 : Pelanggaran Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11 dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara komulatif s.d akhir tahun berjalan
 Penjelasan Pasal 3 angka 11 :

Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
Perihal Tidak Masuk Kerja, dipertegas dengan definisi tidak masuk kerja baik terus menerus maupun tidak menerus, dengan rincian sanksi sebagai berikut:
NO.
KATEGORI HUKUMAN
LAMA TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH
SANKSI MENURUT PP 53 TAHUN 2010
1.
Hukuman Disiplin Ringan
5 hari
Teguran lisan


6 – 10 hari
Teguran tertulis


11 – 15 hari
Pernyataan tidak puas secara tertulis
2.
Hukuman Disiplin Sedang
16 – 20 hari
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala


21 – 25 hari
Penundaan Kenaikan Pangkat



Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun
3.
Hukuman Disiplin Berat
31 – 35 hari
Penurunan pangkat paling lama 3 tahun


36 – 40 hari
Pemindahan (mutasi) dalam rangka penurunan jabatan (eselon) setingkat lebih rendah


41 – 45 hari
Pembebasan dari jabatan


> 46 hari
Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat
Catatan:
Ø Penghitungan hari kerja selama hitungan masa tidak masuk kerja adalah secara kumulatif dan berkelanjutan (Januari s/d Desember dalam satu tahun) dengan penghitungan dikonversi 1 hari kerja = 7,5 jam
Ø Yang dimaksud tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah adalah alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima oleh akal sehat.

II.  JENIS HUKUMAN DISIPLIN UNTUK PELANGGARAN KAMPANYE
      A.  BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE :
1.      ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2.      menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.      sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
4.      sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
B.     HUKUMAN DISIPLIN SEDANG ( pasal 12 ) angka :
6.      memberikan dukungan kepada capres/Cawapres, DPR, DPD, atau DPRD, dg menjadi pelaksana/peserta kampanye dg gunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
7.      memberikan dukungan kepada capres/Cawapres dg mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;
8.      memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan
9.      memberikan dukungan kepada calon Kepala /Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.
C.  HUKUMAN DISPLIN BERAT (Pasal 13) angka  :
11.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan menjadi peserta dg menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;
12.    memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan
13.    memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.

 III. PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
  1. BUPATI ( pasal 20 ayat 1)
Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.      Sekretaris Daerah untuk jenis HD tingkat ringan, Sedang dan Berat hanya Pasal 7 ayat 4 huruf a
2.      JFT pada jenjang Utama untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat
3.      JFU pada golru IV/d dan IV/e semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e.
4.      Pejabat Struktural eselon II dan JFT jenjang Madya (IV/c) dan Penyelia (III/c dan III/d) untuk semua jenih HD tingkat ringan, Sedang dan Berat;
5.      JFU golru IV/a s.d IV/c untuk jeniS HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
6.      Pejabat Struktural eselon III kebawah dan JFT jenjang muda dan penyelia kebawah untuk semua jenis HD tingkat Sedang dan Berat;
7.      JFU golru III/d kebawah  untuk jenis HD tingkat ringan, Sedang dan Berat huruf a, huruf d dan huruf e ;
B.   SEKRETARIS DAERAH ( Pasal 20 ayat 2 )
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD :
1.   Pejabat struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis HD Tingkat ringan ;
2.   Pejabat struktural eselon III, JFT jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia (III/c dan III/d non kesehatan), dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan ;
3.   Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b non guru )  dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan), dan JFU golru II/c s.d III/b untuk jenis HD tingkat sedang huruf a dan b;
4.   PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan dilingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon III dan JFU golru III/c dan III/d, untuk semua jenis HD ringan
C. PEJABAT ESELON II
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat struktural eselon III, JFT  jenjang Muda ( III/c dan III/d Kesehatan ) dan Penyelia ( III/c dan III/d non kesehatan ), dan JFU golru  III/c dan III/d, untuk jenis hukuman ringan
2.   Pejabat struktural eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin sedang huruf  a dan b;
D. PEJABAT ESELON III
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat eselon IV, JFT jenjang Pertama ( gol IIIa atau III/b ) dan Pelaksana Lanjutan ( III/a Kesehatan) , dan JFU golru II/c s.d III/b, untuk jenis hukuman disiplin ringan; dan
2.   Pejabat eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD sedang huruf a dan huruf b;
E.   PEJABAT ESELON IV
      Menetapkan penjatuhan HD bagi PNSD
1.   Pejabat struktural eselon V, JFT jenjang Pelaksana(II/a sd II/d) dan Pelaksana Pemula (II/a), dan JFU golru II/a dan II/b, untuk jenis HD ringan
2.   JFU golru I/a s.d I/d, untuk HD tingkat sedang huruf a dan huruf b;

IV.  SANKSI BAGI PEJABAT YANG TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN: Pasal 21
1.      Atasan Pejabat tersebut menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar HD
2.      Atasan Pejabat juga wajib menjatuhkan HD kepada Pejabat yang berwenang menghukum.
3.      HD bagi pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi = HD bagi PNS yang melanggar
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. (Pasal 21)


Bahan bacaan :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2.      Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar