Rabu, 02 Maret 2011

Tugas Pokok dan Fungsi BKD

TUGAS POKOK :
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah
 
(Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Pasal 3 ayat 1)


FUNGSI :
1.      penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah daerah ;
2.      perencanaan dan pengembangan karier kepegawaian daerah ;
3.      penyiapan kebijakan teknis pengembangan karier pegawai daerah ;


4.      penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
5.      pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
6.      penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ;
7.      penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan ;
8.      penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah ;
9.      pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah ;
10.  persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan ;
11.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
(Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo, Pasal 3 ayat 2)

PELAKSANAAN TUPOKSI BKD
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo selalu mempertimbangkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan dengan BKD (Stakeholder). Stakeholder tersebut diantaranya adalah :
  1. Klien BKD
    • Seluruh PNS dan CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo
    • Masyarakat
  2. Partner Kerja BKD
    • Partner dalam pengendalian dan evaluasi kegiatan
      • Pihak Legislatif (DPRD)
      • Pengawas (BPK, BPKP, Badan Pengawas Propinsi, Inspektorat)
    • Partner dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan tupoksi.
      • Badan Kepegawaian Negara
        Berbagai tugas pokok BKD harus diselesaikan dengan bekerjasama dengan BKN antara lain : Kenaikan Pangkat, Pensiun, Konversi NIP, Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik, Pemindahan PNS antar wilayah dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki oleh BKN sebagai pusat manajemen kepegawaian bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
      • Badan Kepegawaian Propinsi Jawa Timur
        BKD kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan BKD Propinsi dalam hal pengurusan kenaikan pangkat dan pemrosesan keputusan surat pindah antar Kabupaten.
      • Badan Diklat Propinsi dan Lembaga Penyelenggara Diklat
        Peningkatan kompetensi teknis maupun manajerial bagi PNS merupakan salah satu program utama BKD. Untuk itu BKD mengirimkan PNS ke Lembaga Penyelenggara Diklat baik itu milik pemerintah, swasta sampai dengan Perguruan Tinggi untuk mengikuti Diklat yang diperlukan.
      • PT ASKES
        Untuk jaminan kesehatan, semua Pegawai Negeri Sipil diharuskan untuk menjadi anggota ASKES. BKD memfasilitasi semua PNS untuk menjadi anggota ASKES.
      • PT TASPEN
        Asuransi Pensiun merupakan hak setiap PNS yang memasuki batas usia pensiun. Kerjasama dengan PT TASPEN merupakan upaya BKD memperlancar proses bagi mereka yang pensiun untuk mendapatkan hak mereka secara tepat waktu. 
      • Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim
        BKD kabupaten Probolinggo bekerjasama dengan Bank Jatim dalam hal administrasi KPE dan data rekening yang menyertainya. 
      • SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo
        BKD tidak dapat sendiri dalam mengelola kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Para pejabat pengelola kepegawaian setiap SKPD merupakan kepanjangan tangan BKD dalam pengelolaan kepegawaian di setiap Instansi. Beberapa SKPD juga merupakan rekan BKD dalam penyelesaian tupoksi, seperti Inspektorat untuk pelaksanaan proses Hukuman Disiplin PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar