Senin, 12 Maret 2012

Pensiun PNS

Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.



Latar Belakang Adanya Pensiun
Mencapai Batas Usia Pensiun ;
Atas Permintaan Sendiri;
Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
Keuzuran Jasmani;
Rekturisasi/Dinas;
Diberhentikan dengan tidak hormat.
Mencapai batas usia pensiun, ketentuannya yaitu :
1. Pegawai Negeri yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Usia Pegawai Negeri Sipil untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai Pegawai Negeri menurut bukti-bukti yang sah.
3. Batas Usia Pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
1. 60 (enam puluh) tahun a.l :
a. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
b. Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat atas dan Sekolah Lanjutan tingkat Pertama;
c. Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Dasar;
d. Penyuluh Pertanian Utama Muda, Penyuluh Pertanian Utama Pratama; Penyuluh Pertanian Madya, Penyuluh Pertanian Muda dan Penyuluh Pertanian Pratama;
2. 56 (limapuluh enam) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Atas permintaan sendiri, ketentuannya yaitu :
1. Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri, berhak atas pensiun pegawai apabila pada saat pemberhentiannya telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Telah berusia sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun;
c. Telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) tahun.

2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan berlaku sejak akhir bulan, saat yang bersangkutan mengajukan permintaan untuk diberhentikan;
3. Penolakan atas permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil hanya mungkin dilakukan apabila yang bersangkutan masih terikat dengan perjanjian ikatan dinas;
4. Permintaan berhenti dari Pegawai Negeri Sipil dapat ditangguhkan untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila tenaga dan keahliannya sangat diperlukan, dengan tujuan selama masa penangguhannya dapat dipersiapkan penggantinya.

Meninggal dunia, ketentuannya yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil yang yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena meninggal dunia terdiri dari :
a. PNS yang meninggal dunia disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas);
b. PNS yang meninggal dunia tidak disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas)
3. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena meninggal dunia terjadi saat menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas) berhak menerima kenaikan pangkat anumerta;

Keuzuran jasmani, ketentuannya yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan atau Dokter Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dinyatakan menderita keuzuran jasmani/rohani, harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan uzur adalah terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan uzur;
3. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keuzuran jasmani atau rohani terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil yang keuzuran jasmani atau rohani disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas);
b. Pegawai Negeri Sipil yang keuzuran jasmani atau rohani tidak disebabkan karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas).
4. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan karena keuzuran jasman atau rohani terjadi:
a. saat menjalankan tugas kewajibannya (saat menjalankan tugas) berhak menerima pensiun tanpa syarat usia dan masa kerja;
b. tidak karena menjalankan tugas kewajibannya (tidak saat menjalankan tugas) berhak menerima pensiun dengan syarat pada saat pemberhentianya telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun.
Unsur Sifat Pensiun
1. Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
2. Jaminan hari tua;
3. Jasa terhadap Negara atau pemerintah.
Syarat-syarat untuk mendapat hak atas pensiun Pegawai
(Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9)
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun (batas usia pensiun sesuai dengan PP No. 32 Tahun1979 yaitu pada usia 56 tahun) dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Jenis Pensiun
Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
Pensiun Janda/Duda;
Pensiun Anak.
Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut
Usia 56 tahun
Usia 58 tahun
Usia 60 tahun
Usia 63 tahun
Usia 65 tahun
Usia 70 tahun
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP, berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
PNS yang akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan
PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 PP No. 32/1979 apabila tidak memangku lagi jabatan tersebut maka sebelum yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS kepada yang bersangkutan diberikan bebas tugas 1 tahun.

Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda
UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS ;
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian ;
PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;
PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;
PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas ;
PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS;
PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang ;
PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda ;
SE Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;
Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya ;
Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya;
Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989 ;
Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas;
PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 7 tahun 2005 Tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.
Berakhirnya hak pensiun pegawai ( pasal 14 UU No.11/1969 )
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai ( pasal 15 UU No. 11/1969 )
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda.
Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Persyaratan Pensiun BUP :
Surat Permohonan dan Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
Foto copy SK CPNS (80%);
Foto copy SK PNS (100%);
Foto copy SK Pangkat terakhir;
Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
Surat Pernyataan tidak lagi menyimpan surat/barang milik Negara;
Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
Pas Photo Hitam Putih Ukuran (4x6 cm) 6 Lembar dan (3x4 cm) 4 Lembar (tanpa tutup kepala dan kaca mata);
Pas Photo Berwarna (4x6 cm) 6 Lembar (tanpa tutup kepala dan kaca mata);
Daftar Riwayat Pekerjaan (disahkan oleh Kepala Dinas);
Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama;
Foto copy SK Gaji Berkala terakhir;
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
Untuk gol IV/b kebawah masing-masing 2 rangkap sedang untuk gol IV/c keatas masing-masing 3 rangkap, DP3 2 th terakhir;
Surat keterangan kuliah dari Dekan/Rektor/Direktur (untuk anak umur 21-25 th yang menjadi tanggungan);
Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
Daftar perincian gaji terakhir;
Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
Foto copy SK Jabatan terakhir;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat Pengantar dari Dinas.
Persyaratan Pensiun Janda / Duda :
Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada anak);
Surat keterangan dari Bupati/walikota/Kepala Daerah Tk.II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung, atau dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat sebagai anak angkat PNS yang bersangkutan (tambahan untuk pensiun janda/duda yang diberikan kepada orang tua PNS);
Daftar perincian gaji terakhir;
Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
Foto copy SK CPNS (80%);
Foto copy SK PNS (100%);
Foto copy SK Pangkat terakhir;
Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
Foto copy SK Jabatan terakhir;
Daftar Riwayat Pekerjaan;
Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
Surat Keterangan Kematian atau salinannya (istri atau suami dari PNS pensiun) yang disahkan oleh Desa / Kelurahan;
Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
DP 3 dua tahun terakhir;
Surat Pengantar dari Dinas.
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan usia 58 Tahun :
1. Hakim Mahkamah Pelayaran ( PP No.32 tahun 1979)
2. Hakim Agama pada pengadilan agama tingkat banding
3. Hakim Agama pada pengadilan agama
4. Jaksa yang tidak memangku Jabatan Eselon I, II ( UU No. 5 tahun 1991)
5. Sekretaris jenderal, inspektur jenderal, direktur jenderal dan kepala Bandan di departemen
6. Eselon I dalam jabatan structural
7. Eselon II dalam jabatan structural
8. Ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan negeri
9. Dokter yang ditugaskan secara penuh pada lembaga kedokteran negeri sesuai dengan profesinya
10. Pengawas sekolah lanjutan tingkat atas dan pengawas sekolah lanjutan tingkat pertama
11. Guru yang ditugaskan secara penuh pada sekolah lanjutan tingkat atas dan sekolah lanjutan tingkat pertama
12. Penilik taman kanak-kanak, penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama
13. Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I dan II
14. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
 PROSEDUR

Untuk Golongan IV/b ke bawah :
Instansi masing-masing PNS
BKD Kabupaten Probolinggo
BKN Regional II Surabaya
WAKTU : 4 bulan Untuk Golongan IV/c ke atas :
Instansi masing-masing PNS
BKD Kabupaten Probolinggo
BKN Pusat - SEKAB
WAKTU : 8 bulan
________________________________________
MASA PERSIAPAN PENSIUN
Ketika seorang PNS akan mempersiapkan masa sebelum purna tugas ( 1 tahun )/BUP
diberi kesempatan untuk memilih mengambil atau tidak mengambil MPP (Masa Persiapan
Pensiun) selama 1 Tahun.

Apabila, PNS dimaksud mengambil MPP-nya maka hak-hak kepegawaiannya adalah:
Bagi staf hak kepegawaiannya tidak hilang tau tidak berubah;
Bagi pejabat hak kepegawaian dasarnya tidak hilang/berubah, yang hilang adalah tunjangan jabatan dan fungsionalnya.

SYARAT :
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati
2. Foto Copy Karpeg
3. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS (100%)
4. Pengantar dari Instansi masing-masing PNS
5. Masing-masing 1 rangkap
6. Foto copy surat kenaikan gaji berkala terakhir
PROSEDUR :
Instansi masing-masing
BKD Kabupaten Probolinggo
WAKTU :
4 (empat) bulan (apabila pejabat yang bersangkutan ada ditempat).
PESYARATAN ASKEM/PNS AKTIF MENINGGAL DUNIA
1. Form. Akt. 2 & Akt. 3 (Taspen & Askem) - Leg. Istansi
2. Form. KPPG saat kejadian -    -sda-
3. Fotocopy SK I/Capeg -    -sda-
4. Fotocopy SK berkala/Terakhir, Karpeg & Taspen -    -sda-
5. Fotocopy surat kematian - leg. Lurah/Desa
6. Fotocopy Surat Nikah - leg. Lurah/Desa/KUA
7. Perincian Gaji/Fotocopy Karip (Istri/Suami)
8. Keterangan kuliah bagi anak usia 21 sd 25 Th.
9. Keterangan belum bekerja/belum nikah dari Lurah/Desa
(Anak usia 18 sd 21 Th)
10. Fotocopy Karis/Karsu, KK & KTP Pemohon
11. Akta anak
- Harap dibawa asli Karpeg, Taspen, KTP & Nikah (1 X)


PERSYARATAN ISTRI/SUAMI/ANAK PNS/PST MD (MENINGGAL DUNIA)
1. Form Akt. 4 - Leg. Istansi
2. Form. KPPG/bln saat kejadian -    -sda-
3. Fotocopy SK I/Capeg/I, SK terakhir, Karpeg -    -sda-
4. Fotocopy surat kematian -    -sda-
5. Fotocopy Surat Nikah - leg. Lurah/Desa/KUA
6. Fotocopy Akte Kelahiran - leg. Capil
7. Keterangan kuliah bagi anak usia 21 sd 25 Th.
(Bagi anak yang meninggal)
8. Keterangan belum bekerja/belum nikah dari Lurah/Desa
(Anak usia 18 sd 21 Th) Bagi Anak yang meninggal
9. Fotocopy & Asli KTP Pemohon ( No. 1 s/d 9 rangkap 1 X)

PERSYARATAN PENSIUN JANDA/DUDA PNS MD AKTIF (GAJI TERUSAN 4 X)
1. Asli & Fotocopy Blanko SP4B
2. Asli & Fotocopy Blanko SSPTB - Leg. Lurah/Desa
3. Asli & Fotocopy ket. Tidak nikah - Leg. Lurah/Desa
4. Asli & Fotocopy SP3R & fotocopy bk. Tabungan
5. Asli & Lembar II SKPP dari KPPN/Pemda
6. Asli Temb. SK Pensiun & Fotocopy
7. Asli & Fotocopy ket. Kuliah Th.
8. Asli & Fotocopy ket. Belum kerja/nikah dari lurah
9. Pas photo 3x4 = 3 lembar
10. Perincian Gaji/Fotocopy apabila (Istri/Suami) PNS/Pensiun
11. Asli & Fotocopy KTP


PERSYARATAN PEMBAYARAN PENSIUN I PERTAMA
1. Asli & Fotocopy Blanko SP4A
2. Asli & Fotocopy Blanko SP3R
3. Fotocopy Bk. Tabungan
4. Asli & Fotocopy tembusan SK Pensiun
5. SKPP asli & lembr II - (KPPN/Pemda)
6. Fotocopy SK Capeg, Kar[eg, Taspen & KTP
7. Asli & Fotocopy ket. Kuliah th.
8. Asli & Fotocopy ket. Belum kerja/nikah
9. Perincian Gaji/Fotocopy apabila (Istri/Suami)
10. Pas photo 3 x 4 = 3 lembar (suami/istri)
11. Agar dibawa asli SK, Taspen & KTP
12. NPWP


PERSYARATAN PESERTA BERHENTI
1. Blanko AKT-1
2. Tembusan SK Pemberhentian
3. Fotocopy SK Pengangkatan
4. Fotocopy SK Terakhir
5. SKPP
6. Fotocopy KTP, Karpeg & Asli Kartu Taspen

1 komentar:

  1. Terima Kasih atas informasinya. ada sedikit masukan . BUP bagi pegawai seperti Penyuluh pertanian yang ada di kabupaten probolinggo kok ngak sampai 60 tahun sesuai informasi yang disampaikan. mohon pencerahan dan informasinya...

    BalasHapus