Senin, 12 Maret 2012

Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan. Setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
(Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977)



Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :

  • Selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara;
  • Selama menjadi Pejabat Negara;

  • Selama menjalankan tugas pemerintahan Antara lain masa penugasan sebagai :

  • Lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Pegawai tidak tetap dengan Kep. Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat;
  • Perangkat Desa
  • Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
  • Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN.
  • Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara Antara lain masa penugasan sebagai :
  • Prajurit Wajib;
  • Sukarelawan.
  • Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
    (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)

Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah(termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun. (Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002)

DASAR HUKUM :
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 1999.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2003
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1997 jo. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2003
  • Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002
PERSYARATAN :
  • Fotokopi sah SK CPNS (Disiapkan BKD),
  • Fotokopi sah SK PNS (Disiapkan BKD),
  • Fotokopi sah SK Pangkat Terakhir (Disiapkan BKD),
  • Fotokopi sah Kartu Pegawai (Disiapkan BKD),
  • Fotokopi sah DP-3 2 Tahun Terakhir.
  • Fotokopi Ijazah Awal s/d Ijazah Terakhir yang dilegalisir,
  • Fotokopi sah SK Honor dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir padainstansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangi oleh Direktur).
  • Fotokopi sah Surat Perjanjian Kerja.
  • Fotokopi sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga Honor.
  • Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan.
  • Berkas disusun sesuai urutan diatas dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
PROSEDUR :
  • Usulan Instansi
  • Pemeriksaan berkas
  • Pengusulan nota pertimbangan teknis
  • Penetapan Nota Pertimbangan teknis dari BKN Reg. II
  • Penerbitan SK Bupati.
WAKTU : 60 hari (apabila Pejabat yang berwenang ada di tempat dan Blanko tersedia)

BIAYA : Gratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar