Senin, 12 Maret 2012

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:


1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Angka Kredit Jabatan Fungsional
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.

Tim Penilai Angka Kredit
Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
a. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
b. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
Pengangkatan
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Jabatan
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Jenjang Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:


JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1 Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah SLTA
2 Pelaksana II/b - II/c - II/d
3 Pelaksana Lanjutan III/a - III/b
4 Penyelia III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1 Ahli Pertama III/a - III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2 Ahli Muda III/c - III/d
3 Ahli Madya IV/a - IV/b - IV/c
4 Ahli Utama IV/d - IV/e

Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
Saat Kini terdapat 101 Jabatan Fungsional.
Berikut Tabel Jabatan Fungsional yang diberikan Tunjangan :
Rumpun Jabatan Fungsional

No
JABATAN FUNGSIONAL
INSTANSI PEMBINA
RUMPUN JABATAN
1. Adikara Siaran Dep. Keuangan -
2. Administrator Kesehatan Departemen Kesehatan Kesehatan
3. Agen Badan Intelejen Negara Penyidik dan Detektif
4. Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Manajemen
5. Andalan Siaran (AS) Dep. Keuangan -
6. Apoteker Dep. Kesehatan Kesehatan
7. Arsiparis Arsip Nasional Republik Indonesia Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
8. Asisten Apoteker Dep. Kesehatan Kesehatan
9. Auditor BPK dan BPKP Akuntan dan Anggaran
10. Bidan Dep. Kesehatan Kesehatan
11. Diplomat Dep. Luar Negeri -
12. Dokter Dep. Kesehatan Kesehatan
13. Dekter Gigi Dep. Kesehatan Kesehatan
14. Dosen Dep. Pendidikan Nasional Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi
15. Epidemiologi Kesehatan Dep. Kesehatan Kesehatan
16. Entomolog Kesehatan Dep. Kesehatan Kesehatan
17. Fisioterapis Dep. Kesehatan Kesehatan
18. Guru Dep. Pendidikana Nasional -
19. Inspektur Ketenagalistrikan Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
20. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
21. Inspektur Tambang Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawas Kualitas dan Keamanan
22. Instruktur Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pendidikan lainnya
23. Jaksa Kejaksaan Agung -
24. Medik Veteriner Dep. Pertanian Ilmu Hayat
25 Nutrisionis Dep. Kesehatan Kesehatan
26. Okupasi Terapis Dep. Kesehatan Kesehatan
27. Operator Transmisi Sandi Lembaga Sandi Negara Kesehatan
28. Ortosis Prostesis Departemen Kesehatan Operator alat-alat dan elektronik
29. Pamong Belajar Dep. Pendidikan Nasional Pendidikan Lainnya
30. Pamong Budaya Dep. Kebudayaan dan Pariwisata Penerangan dan Seni Budaya
31. Paramedik Veteriner Dep. Pertanian Ilmu Hayat
32. Pekerja Sosial Dep. Sosial Ilmu Sosial dan yang berkaitan
33. Pemeriksa Bea dan Cukai Dep. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
34. Pemeriksa Merk Dep. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek
35. Pemeriksa Pajak Dep. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
36. Pemeriksa Paten Dep. Kehakiman dan HAM Hak Cipta, Paten dan Merek
37. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Matematika, Statistika dan yang berkaitan
38. Penera Dep. Perdagangan Pengawas Kualitas dan Pengawas
39. Penerjemah Sekneg Manajemen
40. Pengamat Gunung Api Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral Fisika, Kimia dan yang berkaitan
41. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Badan Meteorologi dan Geofisika Fisika, Kimia dan yang berkaitan
42. Pengantar Kerja Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan
43. Pengawas Benih Ikan Dep. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat
44. Pengawas Benih Tanaman Dep. Pertanian Ilmu Hayat
45. Pengawas Bibit Ternak Dep. Petanian Ilmu Hayat
46. Pengawas Farmasi dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pengawas Kualitas dan Keamanan
47. Pengawas Keselamatan Pelayaran Dep. Perhubungan Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
48. Pengawas Ketenagakerjaan Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pengawas Kualitas dan Keamanan
49. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dep. Petanian Ilmu Hayat
50. Pengawas Mutu Pakan Dep. Petanian Ilmu Hayat
51. Pengawas Perikanan Dep. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat
52. Pengawas Radiasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir Fisika, Kimia dan yang berkaitan
53. Pengwas Sekolah Dep. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
54. Pengendalian Dampak Lingkungan Kementrian Negara Lingkungan Hidup Ilmu Hayat
55. Pengendali Ekosistem Hutan Dep. Kehutanan Ilmu Hayat
56. Pengendali Frekuensi Radio Dep. Perhubungan Operator alat-alat optik dan elektronik
57. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Dep. Kelautan dan Perikanan Ilmu Hayat
58. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Dep. Petanian Ilmu Hayat
59. Penggerak Swadaya Masyarakat Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ilmu Sosial dan yang berkaitan
60. Penghulu Dep. Agama Keagamaan
61. Penguji Kendaraan Bermotor Dep. Perhubungan Pengawas Kualitas dan Keamanan
62. Penguji Mutu Barang Dep. Perindustrian Pengawas Kualitas dan Keamanan
63. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan Dep. Keuangan Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
64. Penilik Dep. Pendidikan Nasional Pendidikan lainnya
65. Penyelidik Bumi Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
66. Penyuluh Agama Dep. Agama Keagamaan
67. Penyuluh Kehutanan Dep. Kehutanan Ilmu Hayat
68. Penyuluh Keluarga Berencana BKKBN Ilmu Sosial dan yang berkaitan
69. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Dep. Kesehatan Kesehatan
70. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dep. Perindustrian Ilmu Sosial yang berkaitan
71. Penyuluh Pajak Dep. Keuangan Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
72. Penyuluh Pertanian Dep. Pertanian Ilmu Hayat
73. Perancang Peraturan Perundang-undangan Dep. Kehakiman dan HAM Hukum dan Peradilan
74. Perantara Hubungan Industrial Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hukum dan Peradilan
75. Perawat Dep. Kesehatan Kesehatan
76. Perawat Gigi Dep. Kesehatan Kesehatan
77. Perekam Medis Dep. Kesehatan Kesehatan
78. Perekayasa BPPT Peneliti dan Perekayasa
79. Perencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Manajemen
80. Polisi Kehutanan Dep. Kehutanan Penyidik dan Detektif
81. Pranata Hubungan Masyarakat Lembaga Informasi Nasional Penerangan dan Seni Budaya
82. Pranata Komputer Badan Pusat Statistik Kekomputeran
83. Pranata Laboratorium Kesehatan Dep. Kesehatan Kesehatan
84. Pranata Nuklir Badan Tenaga Atom Nasional Fisika, Kimia dan yang berkaitan
85. Pustakawan Perpustakaan Nasional Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
86. Radiografer Dep. Kesehatan Kesehatan
87. Refraksionis Optisien Dep. Kesehatan Kesehatan
88. Sandiman Lembaga Sandi Negara Penyidik dan Detektif
89. Sanitarian Dep. Kesehatan Kesehatan
90. Statistisi Badan Pusat Statistik Matematika, Statistika dan yang berkaitan
91. Surveyor Pemetaan BAKOSURTANAL Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
92. Teknik Jalan dan Jembatan Dep. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
93. Teknik Pengairan Dep. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
94. Teknik Penyehatan Lingkungan Dep. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
95. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Dep. Pekerjaan Umum Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
96 Teknik Elektromedis Dep. Kesehatan Kesehatan
97. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan BPPT Peneliti dan Perekayasaan
98. Teknisi penerbangan Dep. Perhubungan Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
99. Teknisi Siaran Dep. Keuangan -
100. Terapis Wicara Dep. Kesehatan Kesehatan
101. Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara Pendidikan liannya

Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar