Selasa, 26 April 2011

KARIS/KARSU: Kartu identitas istri/suami PNS

KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS. 


DASAR HUKUM
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil.

Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU : 
 Mengisi Blanko Laporan Perkawinan Pertama/ Janda/ Duda :

dilampiri :    
1.   Surat pengantar dari unit kerja *;
2.      Fotocopi SK CPNS (rangkap 2)
3.      Fotocopi SK PNS (rangkap 2)
4.   Fotocopi Petikan NIP Baru (rangkap 2)
5.      Fotocopi Sah Akta Nikah/ Akta Perkawinan (dilegalisir rangkap 2)
6.   Fotocopi Surat Ijin Kawin dari Pejabat Berwenang (rangkap 2)
7.      Pas foto berwarna ukuran 3 x 3 sebanyak 4 (empat) lembar Isteri/Suami.

Keterangan: *)
- Tenaga Fungsional Guru dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Tenaga Fungsional Kesehatan di puskesmas dari Kepala Dinas Kesehatan.
- Tenaga Struktural (staf) dari Kepala Satker

PROSEDUR :
  •  Instansi Masing Pegawai Negeri Sipil
  •  Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo
  •  Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya
WAKTU : 3 Bln (apabila pejabat yang berwenang ada ditempat dan Blanko tersedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar